Jumat, 28 November 2014

UNITLINKED DAN SYARIAH

ASURANSI UNITLINKED

Unit Linked atau investment linked adalah polis asuransi jiwa Individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan  investasi yang nilai polisnya setiap saat bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.

Resiko Investasi
  • Berdasarkan SK Menteri Keuangan mencatat bahwa unit linked sebagai produk asuransi yang resiko investasi sepenuhnya ditanggung pemegang polis. 
  • Resiko Investasi berdasarkan kebijakan investasi yang ada pada masing - masing polis unit linked misalnya pendapatan tetap atau saham.
Karakteristik Unitlinked
  • Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana bersangkutan
  • Harga unit diumumkan secara berkala, misalnya di Harian Bisnis Indonesia. 
  • Metode menggunkan harga unit tungal (single price)
    Formulanya : Dana Pemegang Polis = Jumlah Unit x Harga unit
     
  • Metode Menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price) umumnya selisih harga jual dan harga beli sebesar 5%.
  • Polis setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikatagorikan, seperti biaya polis, biaya mortalita, biaya investasi dan sebagainya. 
  • Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan. 
  • Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan bisa dilihat dari harga unit serta biasanya tidak digaransi. 
  • Pemegang polis umumnya bisa menambah dan (top up) ke dalam polisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan (sangat fleksibel).
Jenis Dana Unitlinked di Indonesia
  • Dana unitlinked dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan. 
  • Instrumen investasi dana unitlinked :
    • dana saham
    • dana pendapatan tetap
    • dana tunai
    • dana campuran
    •  dana reksadana
Jenis Polis Unitlinked :
  • Polis Unitlinked Premi Tunggal
    • premi dibayarkan sekaligus 
    • fokus pada investasi
  • Polis Unitlinked Premi Berkala
    • premi dibayarkan berkala dalam jangka waktu tetap 
    • fokus pada proteksi
Perbandingan dengan Polis Tradisional
  • Resiko investasi untuk polis unitlinked ditanggung oleh polis, sedangkan polis tradisional ditanggung oleh perusahaan. 
  • Transparansi alokasi premi untuk biaya unitlinked dapat dijelaskan di polis (biaya administrasi biaya mortalita dll) sedangkan untuk tradisional tidak di jelaskan di polis. 
  • Premi untuk unitlinked dapat ditambah danmerubah premi termasuk cuti premi sedangkan untuk tradisional tidak dapat merubah premi yang tertera di polis 
  • Manfaat meningal untuk unitlinked pada saat terganggung meninggal dunia, polis tanpa pembagian keuntungan membayar jumlah uang pertanggungan dengan jumlah tetap di kurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman itu, sedangkan tradisional polis dengan tanpa keuntungan (uang pertanggungan dikurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman tersebut. 
  • Hasil investasi untuk unitlinked tidak dijamin dan tergantung kondisi pasar sedangkan tradisional uang pertanggungan dijamin sedangkan bonus tidak dijamin.
Perbandingan Dengan Reksadana 
  • Jenis premi tunggal mirip dengan reksadana karena lebih menekankan unsur investasi. 
  • Perbedaannya adalah dalam polis unit linked terdapat jaminan uang pertanggungan meninggal sedangkan dalam reksadana tidak ada. 
  • Polis unit linked hanya untuk individu sedangkan reksadana bisa untuk individu maupu perusahaan. 
  • Hampir semua premi tahun awal dari polis unitlinked premi berkala digunakan untuk biaya mortalita dan biaya lainnya sedikit sisanya  dibelikan unit investasi.
Manfaat Memilih Polis Unitlinked :
  • Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi 
  • Likuiditas 
  • Keahlian dan modal investasi 
  • Keuntungan Pajak


ASURANSI SYARIAH

Dalam bahasa arab asuransi disebut at-ta'min yang memiliki arti memberi perlindungan.

Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru' memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. 

Konsep 
sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama, dengan cara masing - masing mengeluarkan dana tabarru'. 

Konsep Pengelolaan Resiko
  • Pengalihan Resiko (transfer of risk)
    Dalam asuransi konvensional terjadi pengalihan resiko finansial dari satu pihak kepada pihak lain.
     
  • Berbagi Resiko (sharing of risk)
    Dalam asuransi syariah terjadi pembagian resiko financial diantara peserta. asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah.
Latar belakang Asuransi Jiwa Syariah
Di lantar belakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama besar dan pakar ekonomi islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariat) Islam atau mengandung hal –ahal yang di haramkan dalam hukum islam.
Sistem Ekonomi Islam Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi islam yang di perkenalkan oleh Nabi Muhammad Saw, seperti mudharobah ( bagi hasil keuntungan maupun kerugian)  
 
Akad (Perjanjian)
  • Akad yang sesuai dengan prinsip syariah :
    • tidak ada unsur ke-dzaliman
    •  bukan riba
    • tidak ada penipuan
    •  tidak mengandung materi yang haram
    •  tidak mengandung unsur judi
    • tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain.
  • Konvensional
    akad jual beli, perusahaan menerbitkan polis dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.
Akad Syariah
  • Akad Tabarru' (kebaikan) : non profit oriented transaction 
  • Akad Tijarah (investasi) : profit oriented transaction
Pengelolaan Investasi dan Kaidah Pokok Asuransi Syariah
  • Perusahaan hanya sebagai pengelola atau penerima amanah 
  • Menghindari transaksi haram misalnya riba, serta sektor investasi yang dilarang oleh hukum islam (minuman keras, dll). 
  • Terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru' (derma) dan dana peserta (investasi). 
  • Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi anatar perusahaan dengan peserta sesuai dengan akadnya. 
  • Portofolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram. 
  • Keuntungan yang di peroleh perusahaan dibagi antara perusahaaan dengan peserta sesuai dengan al’mudharabah 
  • Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi managemen,produk, keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah

Manfaat asuransi jiwa Syariah.
  • Asuransi jiwa syariah dapat menadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum islam.produk asuransi jiwa syariah juga dapat menjadi pilihan bagi bukan pemeluk agama islam yang memandang konsep syariah yang adil bagi mereka. 
  • Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal ,yaitu manfaat bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humannis.


pengertian-asuransi-unit-link-dan.html
sell.stie-mce.ac.id/financial planning

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar